Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Kurikulum Sekolah

MATA KULIAH KURIKULUM SEKOLAH

DOSEN PENGAMPU: Bu Dhiah Fitryati, S.Pd., M.Pd.

PRAKTISI MENGAJAR

1. Ilham Saputra                            (22080554061)

2. Bella Putri Nugrahani               (22080554019)

3. Haniyyah Hidayatur Rohmah   (22080554025)

4. Syifaul Fuaadhilah Kholis        (22080554035)

5. Tiska Cahya Riana                    (22080554052)

6. Fernanda Amalia Putri             (22080554098)

SMAN 1 SURABAYA


 

BAB I

KEBIJAKAN KURIKULUM MERDEKA



KEBIJAKAN KURIKULUM MERDEKA 

A. Kerangka Dasar

    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan dalam Pasal 36 bahwa kurikulum terdiri atas kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Kerangka kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum. Dalam Pasal 38, disebutkan pula bahwa kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum satuan pendidikan. Dengan demikian, ada pemisahan antara: (1) kerangka kurikulum dan (2) kurikulum yang dikembangkan di satuan pendidikan. Kurikulum yang kedua ini biasa disebut juga sebagai kurikulum operasional (Ornstein & Hunkins, 2018) karena kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan menjadi kurikulum yang benar-benar “dioperasikan” atau digunakan secara konkrit.

    Untuk sampai pada perubahan proses pembelajaran di level siswa dan mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, kerangka dasar dan struktur kurikulum yang dirancang di tingkat nasional perlu dikembangkan lagi di tingkat satuan pendidikan. Pakar kurikulum memvisualisasikan keterkaitan antara kerangka kurikulum yang dikembagkan untuk level nasional sampai dengan kurikulum yang benar-benar dipelajari peserta didik.

Gambar 1.1 Kerangka Kurikulum Nasional-Lokal (Valverde et al., 2002)

    Pakar memisahkan keempat kurikulum tersebut untuk menganalisis keselarasan antara yang satu dengan lainnya. Misalnya seberapa besar distorsi atau penyimpangan antara kurikulum yang diharapkan dengan kurikulum yang diajarkan oleh guru di kelas, serta mengapa penyimpangan itu terjadi. Oleh karena itu setiap kotak dalam Gambar 1.1 diletakkan tidak lurus dari atas ke bawah serta garis-garis penghubungnya merupakan garis putus-putus. Hal ini merupakan simbol bahwa kurikulum yang dipelajari oleh siswa belum tentu selaras dengan kurikulum yang diharapkan. Bahkan kurikulum yang ditulis dalam dokumen kebijakan belum tentu diterjemahkan dengan akurat oleh kurikulum-kurikulum di bawahnya. Bagi perancang kurikulum, memahami konsep ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa kurikulum dirancang dengan hatihati, memastikan agar apa yang diharapkan (intended) benar-benar dapat diterima (attained/achieved) oleh peserta didik.

    Salah satu prinsip utama dalam perancangan Kurikulum Merdeka adalah kebijakan yang memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan, pendidik, serta peserta didik. Kerangka kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah pun diupayakan minimal dan lebih bersifat memandu daripada mengatur secara ketat. Atas dasar itu, struktur kurikulum dan prinsip pembelajaran yang ditetapkan Pemerintah diatur dengan sangat umum dan abstrak sehingga satuan pendidikan memiliki banyak keleluasaan untuk mengembangkannya sesuai dengan konteks dan kebutuhan belajar peserta didik. Pemerintah Pusat menetapkan: (1) profil pelajar Pancasila, (2) Capaian Pembelajaran, (3) struktur kurikulum, dan (4) prinsip pembelajaran dan asesmen sebagai kurikulum yang diharapkan untuk diimplementasikan di satuan pendidikan dan di kelas.

1. Profil Pelajar Pancasila 

  Profil pelajar Pancasila sebagai sintesis dari tujuan pendidikan nasional, visi dari pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, serta pandangan para pendiri bangsa. Sementara ketiga komponen lainnya merupakan turunan dari kebijakan yang lebih besar, yaitu Tujuan Pendidikan Nasional yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan diterjemahkan sebagai profil pelajar Pancasila, dan juga turunan dari Standar Nasional Pendidikan, khususnya Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian.

2. Capaian Pembelajaran

    Capaian pembelajaran (CP) adalah kompetensi minimum yang harus dicapai peserta didik untuk setiap mata pelajaran. CP dirancang dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi, sebagaimana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) dalam Kurikulum 2013 dirancang. Capaian Pembelajaran merupakan pembaharuan dari KI dan KD, yang dirancang untuk terus menguatkan pembelajaran yang fokus pada pengembangan kompetensi. Dalam CP, strategi yang semakin dikuatkan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mengurangi cakupan materi dan perubahan tata cara penyusunan capaian yang menekankan pada fleksibilitas dalam pembelajaran.

Gambar 1.2 Hasil analisis antara CP dan KI-KD terkait dengan Tahap Perkembangan dan Fleksibitas 


3. Struktur Kurikulum
   Sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Karakteristik utama yang ditekankan dalam rancangan struktur kurikulum ini adalah sebagai berikut:

  • Adanya perubahan status mata pelajaran.
  • Satuan pendidikan memiliki wewenang untuk mengembangkan kurikulum operasional.
  • Pembelajaran dibagi menjadi dua, yaitu intrakurikuler dan kokurikuler dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.
  • Adanya pilihan yang dapat ditentukan oleh peserta didik.
4. Prinsip Pembelajaran dan assesment
    Prinsip Pembelajaran dan Asesmen adalah bagian dari kerangka kurikulum yang utamanya merujuk pada Standar Proses dan Standar Penilaian dari Standar Nasional Pendidikan. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen dirumuskan untuk menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pembelajaran dan asesmen, terutama guru, pimpinan sekolah, dan termasuk juga pengembang kurikulum dan perangkat ajar. Di satuan pendidikan, Prinsip Pembelajaran dan Asesmen perlu menjadi landasan dalam merancang kebijakan dan praktik pembelajaran dan asesmen kelas.
    Kerangka ini menjadi rujukan dalam perancangan Kurikulum Merdeka, termasuk untuk menguatkan keselarasan antara kerangka dasar kurikulum dengan kurikulum operasional yang dikembangkan di satuan pendidikan. Perangkat ajar adalah penghubung antara keduanya, sebagaimana yang disebut sebagai kurikulum yang berpotensi untuk diimplementasikan di satuan pendidikan (Valverde et al., 2002). Termasuk dalam perangkat ajar adalah buku teks siswa dan buku panduan guru, contoh-contoh modul ajar, contoh-contoh silabus yang menjelaskan alur tujuan pembelajaran, contoh-contoh panduan projek penguatan profil pelajar Pancasila, contoh-contoh kurikulum operasional, contoh-contoh asesmen kelas untuk keperluan diagnostik kesiapan peserta didik, bahkan contoh-contoh mekanisme pengaturan pemilihan mata pelajaran untuk kelas XI dan XII.


B. Struktur Kurikulum 
Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 kegiatan pembelajaran utama, yaitu:

  • Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakulikuler 
  • Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Jam Pelajaran (JP)
Jam Pelajaran (JP): Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan.
Pendekatan Pembelajaran:  Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.
Perubahan Terkait Mata Pelajaran:
a). Mata Pelajaran IPA dan IPS di Kelas 10 SMA belum dipisahkan menjadi mata pelajaran yang spesifik
b). Satuan pendidikan atau murid dapat memilih setidaknya 1 dari 5 mata pelajaran seni dan prakarya: seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau seni prakarya
c). Dikelas 10, murid mempelajari umum (belum ada mata pelajaran pilihan). Murid memilih mata pelajaran sesuai minat di Kelas 11 dan 12, sesuai kelompok mata pelajaran yang tersedia
    
Penjelasan struktur kurikulum SMA/MA/sederajat  secara umum:
a). Satuan Pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta sekurang-kurangnya 7 mata pelajaran pilihan.
b). Setiap murid wajib mengikuti:
  • Seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum
  • Memilih 4 sampai 5 mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat dan kemampuan peserta didik Kelas 10
c). Murid diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan pada Kelas 11 semester 2 berdasarkan penilaian ulang satuan pendidikan terhadap minat, bakat dan kemampuan peserta didik. 
d). Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan YME dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
e). Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMA/MA/sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
f). Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan SKS dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
g). Proses mengidentifikasi dan menumbuhkankembangkan minat, bakat dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh Guru BK. Jika ketersediaan Guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.

Contoh Struktur Kurikulum SMAN 1 Surabaya:

Tabel 1.3 Struktur Kurikulum SMAN 1 Surabaya

Tabel 1.4 Struktur Kurikulum SMAN 1 Surabaya



Tabel 1.5 Struktur Kurikulum SMAN 1 Surabaya
Tabel 1.6 Struktur Kurikulum SMAN 1 Surabaya

C. Beban Belajar
    Kurikulum SMA tahun 2022 untuk Kelas XI, asumsi satu tahun adalah 36 Minggu dengan 1 Jam Pelajaran (JP) adalah 45 menit. Untuk Kelas XII, asumsi satu tahun adalah 32 Minggu dengan 1 Jam Pelajaran (JP) adalah 45 menit. Jumlah Mata Pelajaran SMA dan alokasi waktunya dapat dilihat dalam tabel berikut ini.


Gambar 1.6 Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA Kelas X

Dalam struktur kurikulum 2022, Fase F diperuntukkan untuk Kelas XI dan XII. Struktur mata pelajarannya dibagi menjadi 5 (lima) kelompok utama, yaitu:

1. Kelompok Mata Pelajaran Umum
Setiap satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik SMA/MA.
2. Kelompok Mata Pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
Setiap satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
3. Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial 
Setiap satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga mata pelajaran dalam kelompok ini.
4. Kelompok Mata Pelajaran Bahasa dan Budaya
Kelompok mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di satuan pendidikan SMA/MA.
5. Kelompok Mata Pelajaran Vokasi dan Prakarya
Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di setiap SMA/MA.

Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka kelompok mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA/MA masing-masing. 
Berikut ini adalah alokasi waktu mata pelajaran SMA Kelas XI:


Gambar 1.8 Alokasi waktu mata pelajaran Kelas XII
Gambar 1.7 Alokasi waktu mata pelajaran Kelas XI


BAB II

IMPLEMENTASI KURIKULUM

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN SMA

 

PROSES PEMBELAJARAN KURIKULUM MERDEKA 

    Pada mata kuliah kurikulum sekolah mahasiswa ditugaskan untuk melakukan Observasi terkait pembelajaran Kurikulum Merdeka jenjang Sekolah Menengah Atas yang digunakan untuk pemenuhan Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Kurikulum Sekolah. Berikut merupakan hasil observasi dari kelompok 3 Mahasiswa Pendidikan Ekonomi 2022C.

    Berdasarkan wawancara yang dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Mei 2023 dengan Waka Kurikulum SMAN 1 Surabaya memberikan tanggapan bahwa guru pengajar SMAN 1 Surabaya sudah memahami panduan Kurikulum Merdeka. Beberapa tahapan pelaksanaan Kurikulum Merdeka 2023 di SMAN 1 Surabaya, yakni diawali dengan sosialisasi kepada Guru pengajar yang kemudian diadakan Workshop untuk Guru dengan mengundang Narasumber dari Kemendikbud dengan target bahwa guru dapat memahami assesment Kurikulum Merdeka serta Waka Kurikulum dapat memahami cara untuk menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) dan cara untuk menyusun pengorganisasian dalam pembelajaran, setelahnya melakukan sosialisasi kepada Wali murid dan Siswa SMAN 1 Surabaya. Pada kurikulum merdeka yang diterapkan di SMAN 1 SURABAYA meniadakan adanya peminatan, namun peserta didik diberikan keluasan dalam memilih mata pelajaran pilihan, dimana mata pelajaran tersebut bertujuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Suatu hal yang menjadi pembeda antara Kurikulum Merdeka dengan K-13 yaitu adanya P5 (Projek Pengetahuan Pelajar Profil Pancasila). Di SMAN 1 SURABAYA ini pada peserta didik kelas 10 masih mempelajari mata pelajaran umum, seperti IPA, IPS, PKN atau yang lainnya, kemudia di tingkat kelas 11 mereka baru bisa memilih mata pelajaran pilihan, seperti fisika, kimia, biologi, ekonomi, sosiologi, dll.

    Pada kurikulum merdeka yang telah diterapkan di SMAN 1 SURABAYA ini, guru diharuskan bisa membuat ATP yang sebelumnya disebut dengan silabus, sedangkan Waka Kurikulum membuat KOSP. Guru pengajar yang ada di SMAN 1 Surabaya juga menerapkan kolaborasi antar kelas dalam hal pembuatan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang bisa digunakan oleh semua guru mata pelajaran pada mapel tertentu, berbeda dengan Modul ajar yang tiap guru diharuskan membuat  Modul Ajar disesuaikan dengan kondisi Peserta didik masing masing kelas yang diajarnya. Untuk membuat suatu modul, guru juga harus mengetahui karakter masing masing dari peserta didik agar dalam merancang/merencanakan pembelajaran dapat dengan mudah memahami pembelajaran diferensial, maka dari itu guru harus memperhatikan setiap perkembangan peserta didik dengan menyesuaikan modul yang telah direncanakan. Selain itu, guru juga ber kolaborasi dalam pembuatan soal soal penilaian sumatif. Kurikulum yang diterapkan SMAN 1 SURABAYA yaitu Kurikulum Merdeka mandiri berubah, yang mana semua telah disiapkan oleh Pemerintah yang kemudian diambil dan dimodifikasi sesuai dengan kondisi yang ada pada sekolah.

    Rancangan model pembelajaran project best learning tergantung pada masing masing guru mata pelajaran dan juga tema yang akan diajarkan kepada peserta didiknya,  guru dianjurkan mampu untuk mengatur atau mengonsep model pembelajaran yang digunakannya juga disesuaikan dengan kondisi peserta didiknya. Guru juga menyesuaikan dengan acuan prinsip assesment yang ada pada Kurikulum Merdeka yaitu, Assesment bagian yang terpadu dalam pembelajaran, mem fasilitasi pembelajaran; Rancangan assesment disesuaikan dengan fungsi assesment; Rancangan assesment harus adil, dipercaya untuk menjelaskan kemajuan belajar peserta didik. 

   Pengembangan elemen diferensial terdiri dari beberapa diferensiasi yaitu, Diferensiasi Konten, terdiagnosis kepada materi yang diajarkan, penyampaian pembelajaran bisa berbentuk media baik secara visual, video, grafik maupun gambar; Diferensiasi Proses, disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh peserta didik; Diferensiasi Produk, disesuaikan dengan minat peserta didik, untuk tugas dapat menyesuaikan dengan minat yang ada pada peserta didik seperti minat terhadap video, gambar atau yang lainnya. Dalam mengatur iklim mauapun suasana dikelas ini lebih bersifat heterogem bisa diterapkan pengelompokan dalam belajar mata pelajaran matematika sehingga peserta didik dapat diskusi dan saling tanya pada teman sebayanya. 

    Rancangan penilaian hasil belajar peserta didik dibedakan menjadi dua penilaian yaitu penilaian sumatif dan formatif, yang mana penilaian sumatif sendiri dilaksanakan pada tahapan akhir pembelajaran guna mempertimbangkan capaian kompetensi kelulusan. Adapun macam macamnya yaitu Sumatif harian, berada pada modul ajar yang dimiliki guru; Sumatif tengah semester, dengan menggunakan acuan soal dan kisi kisi materi yang telah diajarkan sampai pertengahan semester untuk dijadikan bahan soal oleh guru; Sumatif bersama, diimplementasikan oleh suatu aplikasi yang dimiliki SMAN 1 Surabaya yang berisi berbagai bentuk model soal; Sumatif akhir semester, hampir memiliki kesamaan dengan sumatif tengah semester, perbedaannya terdapat pada bagian materinya saja, dikarenakan pada sumatif akhir semester ini menggunakan materi dari awal semester hingga akhir semester. Sedangkan, pada Penilaian promatif merupakan penilaian seberapa jauh kemampuan siswa dalam proses pembelajaran, pada penilaian promatif biasanya dilakukan pada saat proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru melalui lisan, tulis ataupun tugas. 

     Pengawasan yang dilaksanakan di SMAN 1 Surabaya melalui beberapa tahapan pelaksanaannya yaitu, Tahapan monitoring implementasi Kurikulum Merdeka yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah serta Waka Kurikulum SMAN 1 Surabaya ada pada tahapan berkembang dan sudah melewati tahap awal, juga memperhatikan kriteria yang ada pada panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang mana mencakup pada tabel berikut: 


 Jenjang SMA

 Aspek

Tahap Berkembang 

 Pendampingan minat dan bakat

Satuan Pendidikan memberikan konsultasi bagi peserta didik secara berkelompok dengan mengalokasikan waktu dan komunikasi masih satu arah/ bersumber dari guru 

 Pemilihan mata pelajaran untuk Kelas XI dan   XII 

 

Satuan pendidikan memberikan kesempatan bagi peserta didik menentukan mata pelajaran pilihan melalui pendataan atau pengisian borang berdasarkan ketersediaan SDM dan sarana prasarana

Ada mekanisme penggantian mapel di Kelas 12

Tabel 2.1 Tahapan dalam pembelajaran dan assesment jenjang SMA berdasarkan panduan pembelajaran dan assesment Kurikulum Merdeka

Terkait supervisi pada implementasi Kurikulum Merdeka di SMAN 1 Surabaya, pengawas melakukan supervisi melalui Kepala Sekolah setiap bulannya, adapun dari Dinas Pendidikan melalui pengawas pendidikan yang dilakukan setiap 3 atau 6 bulan sekali pada tahun ajaran pembelajaran. Supervisi yang dibahas mengenai tentang persiapan (modul) dan proses pelaksanaan selain itu juga mengenai manajemen operasional sekolah seperti terkait KOSP, ATP, Assesment, dan lain sebagainya.


Lampiran

Dokumentasi Kegiatan Observasi 

 

Gambar 1 Dokumentasi Observasi Kelompok 3 di SMAN 1 Surabaya 







 

 

 


  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar